Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 39/1958 · UU No. 39 Tahun 1958 · UU Nomor 39 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958 ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalokasikan dana yang diperlukan bagi berbagai kegiatan dan layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, pendidikan, rumah sakit, pemberantasan penyakit menular, dan lain-lain. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan sumber-sumber penerimaan yang diharapkan, termasuk penerimaan dari rumah sakit, penjualan buku pelajaran, dan lain-lain. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan fungsinya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.

(-)

(-)