di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Juga dikenal sebagai: UU 39/1958 · UU No. 39 Tahun 1958 · UU Nomor 39 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958 ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalokasikan dana yang diperlukan bagi berbagai kegiatan dan layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, pendidikan, rumah sakit, pemberantasan penyakit menular, dan lain-lain. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan sumber-sumber penerimaan yang diharapkan, termasuk penerimaan dari rumah sakit, penjualan buku pelajaran, dan lain-lain. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan fungsinya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.