di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 14/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: