Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 14/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  3. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 (Seratus Dollar Amerika)/orang/bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
  5. Retribusi dipungut di wilayah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
  6. Masa Retribusi adalah 1 (satu) tahun takwin.
  7. Besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD.
  8. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, dan penagihan dilakukan dengan Surat Teguran jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu.
  9. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pembinaan dan pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.