Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2014 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara seleksi calon anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tata cara pembentukan Tim Seleksi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tata Cara Seleksi Calon Anggota KASN:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KASN secara terbuka melalui media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional.
  2. Penerimaan pendaftaran bakal calon anggota KASN.
  3. Penelitian administrasi bakal calon anggota KASN.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KASN.
  5. Penilaian pengetahuan dan kompetensi bidang manajemen sumber daya manusia aparatur.
  6. Penilaian integritas.
  7. Penilaian rekam jejak calon melalui penelusuran dokumen dan uji publik.
  8. Pemberian penilaian akhir.
  9. Penetapan dan penyampaian 14 nama calon anggota KASN kepada Presiden melalui Menteri PANRB.

Tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran dilakukan paling singkat 14 hari, dan seluruh tahapan seleksi diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan.

Presiden memilih 7 dari 14 nama calon yang disampaikan Tim Seleksi dan menetapkannya sebagai Anggota KASN.

Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi:

Tim Seleksi dibentuk untuk membantu Menteri PANRB menyeleksi calon Anggota KASN. Tim Seleksi beranggotakan 5 orang yang terdiri atas pakar atau ahli di bidang manajemen sumber daya manusia aparatur, memiliki rekam jejak yang baik, integritas, dan netralitas. Anggota Tim Seleksi dipilih oleh Menteri bersama pejabat eselon I di lingkungan Kementerian PANRB berdasarkan kriteria tersebut dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB. Biaya pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan pada APBN Kementerian PANRB.

(-)

(-)