di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2014 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara seleksi calon anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tata cara pembentukan Tim Seleksi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tata Cara Seleksi Calon Anggota KASN:
Tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran dilakukan paling singkat 14 hari, dan seluruh tahapan seleksi diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan.
Presiden memilih 7 dari 14 nama calon yang disampaikan Tim Seleksi dan menetapkannya sebagai Anggota KASN.
Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi:
Tim Seleksi dibentuk untuk membantu Menteri PANRB menyeleksi calon Anggota KASN. Tim Seleksi beranggotakan 5 orang yang terdiri atas pakar atau ahli di bidang manajemen sumber daya manusia aparatur, memiliki rekam jejak yang baik, integritas, dan netralitas. Anggota Tim Seleksi dipilih oleh Menteri bersama pejabat eselon I di lingkungan Kementerian PANRB berdasarkan kriteria tersebut dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB. Biaya pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan pada APBN Kementerian PANRB.