di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 11/2011 · Perda Kota Denpasar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal mengatur tentang pemungutan retribusi terminal di Kota Denpasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemungutan retribusi terminal yang efisien, efektif, adil, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan, tempat usaha, dan fasilitas lainnya di terminal. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis.
Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutang, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.