di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 33/2015 · Permendikbud No. 33 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Museum Basoeki Abdullah sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Museum ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bidang permuseuman di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tugas utama museum ini adalah mengelola koleksi seni dan karya Basoeki Abdullah, termasuk pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, penyajian, publikasi, pengamanan, dokumentasi, layanan edukasi, kemitraan, dan pengelolaan perpustakaan. Struktur organisasi museum terdiri dari Kepala, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala museum bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan tugas bawahannya serta melaporkan kegiatan kepada atasan secara berjenjang.