Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 33/1993 · PP No. 33 Tahun 1993 · PP Nomor 33 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1993Tanggal Penetapan:24 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1993
Tanggal Penetapan24 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pal Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara yang digunakan untuk pembiayaan investasi pada PT. Pal Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp. 25.100.000.000,- yang berasal dari kekayaan Negara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)