Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerjasama Kebudayaan Dan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/2004 · Keppres No. 53 Tahun 2004 · Keppres Nomor 53 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2004Tanggal Penetapan:23 Juni 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerjasama Kebudayaan Dan Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2004
Tanggal Penetapan23 Juni 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan. Persetujuan ini ditandatangani di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang kebudayaan dan pendidikan antara kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)