Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 7/2024 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 63.814.257.157 sehingga menjadi Rp 3.121.859.475.400.
    • Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp 68.762.014.221 sehingga menjadi Rp 3.190.807.232.464.
    • Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 3.947.757.064 sehingga menjadi Rp 68.947.757.064.
  2. Sumber Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    • Pendapatan Transfer.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah:
    • Belanja Operasional.
    • Belanja Modal.
    • Belanja Tidak Terduga.
    • Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya).
    • Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

(-)

(-)