di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 29/2015 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 29 Tahun 2015 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini dikeluarkan untuk menyempurnakan Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate, dengan tujuan memenuhi permasalahan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014, khususnya terkait dengan:
Dengan perubahan ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate dapat lebih akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.