Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 29/2015 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 29 Tahun 2015 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSofifi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate.

Peraturan Walikota ini dikeluarkan untuk menyempurnakan Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate, dengan tujuan memenuhi permasalahan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014, khususnya terkait dengan:

  1. Kriteria kualitas piutang pajak dan retribusi (kualitas diragukan dan macet) berdasarkan umur piutang dan kooperatifitas Wajib Pajak.
  2. Penggolongan kualitas piutang retribusi berdasarkan umur piutang dan jangka waktu pelunasan setelah surat tagihan.
  3. Penggolongan kualitas piutang bukan pajak dan bukan retribusi berdasarkan jangka waktu tidak dilakukan pelunasan setelah surat tagihan.
  4. Penghapusan ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C angka 33.
  5. Penetapan penyisihan piutang tidak tertagih untuk objek bukan pajak dan bukan retribusi berdasarkan kualitas piutang.
  6. Penambahan ketentuan terkait perhitungan penyusutan aset yang diperoleh di bawah tahun 2014 dan perlakuan kapitalisasi aset tetap.
  7. Perubahan ketentuan terkait penambahan masa manfaat aset tetap khusus untuk transaksi mulai tahun 2015 karena perbaikan (overhaul dan renovasi).

Dengan perubahan ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate dapat lebih akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

(-)

(-)