Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 12 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 7 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik melalui bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan hak dan kewajiban desa berupa keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa harus direncanakan dengan baik dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa berada pada kepala desa, yang dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. 2. Struktur APB Desa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PA Desa), bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja Desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. Proses penyusunan APB Desa melibatkan Sekretaris Desa, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rancangan APB Desa dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 4. Pelaksanaan APB Desa dilakukan melalui rekening kas desa, dan setiap pendapatan serta pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

1. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini sudah selesai dibuat paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Bendahara desa atau aparat Pemerintah Desa yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian desa dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.