Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik melalui bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan hak dan kewajiban desa berupa keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa harus direncanakan dengan baik dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa berada pada kepala desa, yang dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
2. Struktur APB Desa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PA Desa), bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja Desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. Proses penyusunan APB Desa melibatkan Sekretaris Desa, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rancangan APB Desa dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
4. Pelaksanaan APB Desa dilakukan melalui rekening kas desa, dan setiap pendapatan serta pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.