Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan Wipo Performances And Phonograms Treaty, 1996 (Traktat Wipo Mengenai Pertunjukan Dan Rekaman Suara, 1996)

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/2004 · Keppres No. 74 Tahun 2004 · Keppres Nomor 74 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2004Tanggal Penetapan:10 September 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Wipo Performances And Phonograms Treaty, 1996 (Traktat Wipo Mengenai Pertunjukan Dan Rekaman Suara, 1996)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 2004
Tanggal Penetapan10 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996, yang telah disetujui di Jenewa, Swiss. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara hukum dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam traktat tersebut, yang merupakan hasil dari Konferensi Diplomatik.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa traktat tersebut disahkan beserta salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)