Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 13/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2001 Nomor 12 Seri A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet di Luar Habitat Alami (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  5. Pemungutan Pajak: Mengatur tata cara pemungutan, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak (STPD), serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  11. Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pajak Sarang Burung Walet yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak surat pajak terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.