Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2017 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:8 Juni 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku09 Juni 2017
Tanggal Penetapan08 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Tahapan Pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
  • Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan NPHD, penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, sosialisasi, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pendaftaran pemantau Pemilihan, pengolahan DP4, dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
  • Tahapan penyelenggaraan meliputi pencalonan (syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dan pendaftaran Pasangan Calon), sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, masa kampanye (pertemuan terbatas, debat publik, kampanye melalui media massa, masa tenang), laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan Pasangan Calon terpilih, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih, dan evaluasi dan pelaporan tahapan.
  • KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.

(-)

(-)