Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penyelesaian sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pengadilan. Latar belakangnya adalah bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut, namun belum ada pengaturan terperinci mengenai penyelesaian sengketa ini.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan dengan asas beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan Pengadilan: PTTUN berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK setelah upaya administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ditempuh dan diputus.
- Gugatan: Gugatan diajukan ke PTTUN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK) paling lambat 90 hari setelah diterimanya atau diumumkannya keputusan BPASN. Gugatan diajukan melalui sistem informasi pengadilan dan harus dilengkapi dengan Keputusan BPASN.
- Hukum Acara: Hukum acara yang digunakan adalah hukum acara biasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pemeriksaan Persiapan: Dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis Hakim membuat jadwal persidangan yang mengikat para pihak.
- Persidangan: Terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Putusan: Majelis hakim menjatuhkan putusan paling lambat 14 hari sejak kesimpulan. Amar putusan dapat berupa mengabulkan gugatan, menyatakan batal atau tidak sah keputusan objek sengketa, mewajibkan Tergugat mencabut keputusan, merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat, menerbitkan keputusan TUN yang baru, dan/atau menghukum Tergugat membayar uang paksa/ganti rugi/sanksi administratif.
- Pemeriksaan Kasasi: Para pihak dapat mengajukan kasasi dalam 14 hari sejak putusan diucapkan secara elektronik. Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 90 hari sejak penunjukan majelis hakim.
- Pelaksanaan Putusan: Dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan tata usaha negara.