Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Asas pengelolaan barang milik daerah yang meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- Pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang Milik Daerah, dan Pengurus Barang Milik Daerah, beserta wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
- Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
- Penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
- Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.
- Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah.