Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juli 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juli 2012
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan daerah yang mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Asas pengelolaan barang milik daerah yang meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  2. Pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang Milik Daerah, dan Pengurus Barang Milik Daerah, beserta wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
  3. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
  4. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
  5. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
  6. Penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  7. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  8. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  9. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  10. Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  11. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
  12. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  13. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.
  14. Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.