Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 9/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2002Tanggal Penetapan:6 September 2002
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 September 2002
Tanggal Penetapan06 September 2002
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat pedesaan melalui dukungan dana dan sarana yang diperlukan, sejalan dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Pejabat Pemerintah Desa memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
  2. Pemberian penghasilan tetap bulanan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa, disesuaikan dengan kemampuan APB Desa.
  3. Pengaturan mengenai Pegawai Negeri Sipil/Polri dan TNI yang dipilih menjadi Kepala Desa terkait kedudukan kepegawaian dan penghasilan tetap.
  4. Kemungkinan pemberian tunjangan kecelakaan atau kematian kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas.
  5. Pemberian penghargaan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dan memiliki masa kerja tertentu.
  6. Pembebanan pengeluaran terkait penghasilan dan tunjangan kepada APB Desa, dengan kemungkinan subsidi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)