di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 9/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat pedesaan melalui dukungan dana dan sarana yang diperlukan, sejalan dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: