Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Peningkatan belanja daerah, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah) dan belanja (belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga) serta pembiayaan daerah.

(-)

(-)