Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan beranggotakan seluruh Kepala SKPD, serta menunjuk SKPD yang membidangi tugas Pemberdayaan Perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Pokja PUG bertugas melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, advokasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta menyusun Profil Gender Kabupaten dan Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG. Selain itu, dibentuk Focal Point PUG di masing-masing SKPD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran yang responsif gender, serta melaksanakan pelatihan dan sosialisasi PUG.