Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 08/2019 · Perda Kabupaten Tabalong No. 08 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan beranggotakan seluruh Kepala SKPD, serta menunjuk SKPD yang membidangi tugas Pemberdayaan Perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Pokja PUG bertugas melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, advokasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta menyusun Profil Gender Kabupaten dan Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG. Selain itu, dibentuk Focal Point PUG di masing-masing SKPD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran yang responsif gender, serta melaksanakan pelatihan dan sosialisasi PUG.

(-)

(-)