Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Angkutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 23/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 23 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2004Tanggal Penetapan:18 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Angkutan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku25 Juni 2004
Tanggal Penetapan18 Juni 2004
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan di Kabupaten Majalengka. Maksud dari izin usaha angkutan adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap perawatan kendaraan, mutu pengemudi, dan muatan lebih, dengan tujuan untuk menjamin ketertiban dan kualitas pelayanan. Obyek izin usaha angkutan meliputi usaha angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur, usaha angkutan orang tidak dalam trayek, dan usaha angkutan barang. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha angkutan tersebut wajib memiliki izin usaha angkutan.

Untuk memperoleh izin usaha angkutan, setiap orang atau badan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan (bagi badan usaha), Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bagi perorangan), keterangan domisili perusahaan, Surat Izin Gangguan, dan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor. Izin usaha angkutan diberikan jika persyaratan terpenuhi dan trayek atau wilayah operasi yang akan dilayani masih terbuka.

Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan diwajibkan untuk membayar retribusi, memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin, melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan, melaporkan pengalihan kepemilikan/domisili perusahaan, melaporkan kegiatan usaha setiap tahun, dan melakukan daftar ulang setiap tahun. Dinas Perhubungan berkewajiban melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap setiap perusahaan angkutan.

1. Setiap Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 6 dan pasal 12, diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).