Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku20 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan Daerah yang menetapkan tarif Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha menetapkan berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Parepare sebagai sumber pendapatan daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi tempat pelelangan ikan dan ternak, retribusi terminal untuk kendaraan dan fasilitas usaha, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa usaha tersebut, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa sebagai dasar perhitungan retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, dan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan retribusi. Pemerintah Kota Parepare berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Aparat pemerintah yang bertugas memungut dan menyetor retribusi yang tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.