Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 4/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebagai retribusi jasa umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tersebut, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh fasilitas pelayanan. Wajib retribusi adalah subjek yang wajib membayar retribusi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan objek pelayanan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal.
  5. Besaran Tarif Retribusi: Dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Peninjauan Kembali Retribusi: Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sleman.
  8. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  9. Tempat dan Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Wajib Retribusi wajib membayar lunas, namun dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  10. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak dibayar ditagih dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar.
  12. Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD/STRD, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, atau pengurangan/pembatalan ketetapan retribusi.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  15. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  16. Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  17. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar ketentuan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.