Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.02/2015 · PMK No. 57/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2015Tanggal Penetapan:18 Maret 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2015
Tanggal Penetapan18 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar biaya masukan tahun anggaran 2015 agar lebih efektif dan efisien, terutama dalam kebijakan belanja pegawai. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 diubah, termasuk honorarium pengadaan barang/jasa, penerima hasil pekerjaan, pengelola penerimaan negara bukan pajak, dan penyelenggara ujian. Selain itu, satuan biaya uang makan pegawai negeri sipil dan uang lembur juga disesuaikan. Peraturan ini juga menambahkan satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan RI di luar negeri.

(-)

(-)