Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai berikut: Latar Belakang dan Tujuan: - PBB-P2 memberikan kontribusi pada pembangunan daerah. - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur PBB-P2. Ketentuan Substansial: - Objek pajak meliputi bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. - Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi/bangunan atau memperoleh manfaat darinya. Bupati atau Pejabat dapat menetapkan subyek pajak sebagai wajib pajak. - Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak dan wilayah tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. - Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk objek pajak yang NJOPnya sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan 0,22% untuk objek pajak yang NJOPnya di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). - Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD yang ditetapkan Bupati. - Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. - Bupati atau Pejabat dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak karena kealpaannya dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.