Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hunian yang layak dan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dengan proporsi tertentu dari luas tanah yang dikembangkan, termasuk penyediaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Penyelenggara wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas, termasuk kesanggupan memecah sertifikat tanah dan melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Daerah. Prasarana, sarana, dan utilitas yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jika prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan dan belum diserahkan, Pemerintah Daerah berhak membuat berita acara perolehan.