Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja RSUD Sipirok Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera UTara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1999Tanggal Penetapan:18 Agustus 1999
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja RSUD Sipirok Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera UTara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku17 September 1999
Tanggal Penetapan18 Agustus 1999
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab secara teknis fungsional kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara taktis operasional kepada Kepala Daerah. Tugas utama Rumah Sakit Umum adalah melaksanakan upaya kesehatan yang berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan.

Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari Direktur, Seksi Keperawatan, Seksi Pelayanan, Sub Bagian Umum dan Rekam Medis, Sub Bagian Keuangan dan Program, Instalasi, Komite Medis, dan Staf Medis Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, serta prinsip-prinsip tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan fungsional, sementara Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan teknis.

(-)

(-)