di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja RSUD Sipirok Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera UTara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab secara teknis fungsional kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara taktis operasional kepada Kepala Daerah. Tugas utama Rumah Sakit Umum adalah melaksanakan upaya kesehatan yang berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan.
Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari Direktur, Seksi Keperawatan, Seksi Pelayanan, Sub Bagian Umum dan Rekam Medis, Sub Bagian Keuangan dan Program, Instalasi, Komite Medis, dan Staf Medis Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, serta prinsip-prinsip tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan fungsional, sementara Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan teknis.