di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/2013 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain.
Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain yang mencakup aspek kebijakan, operasional, administrasi, keuangan, dan teknis. Pengelolaan ini diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
Pengelola Nama Domain terdiri atas Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain, yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Registri Nama Domain melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, serta berwenang memberikan kewenangan pendaftaran kepada Registrar Nama Domain. Registrar Nama Domain melaksanakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Tingkat Turunan atas permohonan Pengguna Nama Domain.
Instansi Penyelenggara Negara dan Badan Usaha Milik Negara wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. Badan Usaha dan organisasi yang berdomisili di Indonesia serta Perusahaan Asing yang berkedudukan dan sistem elektroniknya berada di Indonesia harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.