Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/2013 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPengelolaan Nama Domain
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain.

Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain yang mencakup aspek kebijakan, operasional, administrasi, keuangan, dan teknis. Pengelolaan ini diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

Pengelola Nama Domain terdiri atas Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain, yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Registri Nama Domain melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, serta berwenang memberikan kewenangan pendaftaran kepada Registrar Nama Domain. Registrar Nama Domain melaksanakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Tingkat Turunan atas permohonan Pengguna Nama Domain.

Instansi Penyelenggara Negara dan Badan Usaha Milik Negara wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. Badan Usaha dan organisasi yang berdomisili di Indonesia serta Perusahaan Asing yang berkedudukan dan sistem elektroniknya berada di Indonesia harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

1. Setiap Orang yang telah melaksanakan pengelolaan dan/atau menyediakan pendaftaran Nama Domain sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran tertulis; pencabutan Nama Domain jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengguna Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran; pencabutan status operasi jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengelola Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran. 3. Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.