di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan izin lingkungan.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, sementara yang tidak termasuk kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL. Penyusunan Amdal dilakukan oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan, dengan lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang. Dokumen Amdal terdiri dari Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL. Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir yang memuat identitas pemrakarsa, rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dampak lingkungan, serta program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komisi Penilai Amdal yang bertugas menilai dokumen Amdal. Proses penilaian meliputi penilaian Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL. Bupati menetapkan Keputusan Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi dari Komisi Penilai Amdal. Untuk UKL-UPL, Bupati menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL yang dapat berupa persetujuan atau penolakan.
Izin Lingkungan diterbitkan oleh Bupati setelah pengumuman permohonan Izin Lingkungan dan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. Pemegang Izin Lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.