Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Anom Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 13/2006 · Perda Kota Banjar No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Anom Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan bidang usaha PDAM. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pengembangan perusahaan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Ketentuan substansial mencakup: - Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM Tirta Anom setelah mendapat persetujuan DPRD. - Sumber penambahan modal berasal dari kekayaan daerah yang diserahkan kepada PDAM Tirta Anom. - Nilai penambahan penyertaan modal daerah untuk tahun 2006 adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). - Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)