Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 8/2012 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Kendari ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah. Satpol PP dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, termasuk perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur agar mematuhi Perda. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio.

1. Dengan terbentuknya Satpol PP Kota Kendari, pejabat yang telah menduduki jabatan tetap dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 18) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)