Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 483 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 483 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Solok Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 483/1961 · Keppres No. 483 Tahun 1961 · Keppres Nomor 483 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kabupaten Dati II Solok Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 483 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Solok tentang pajak pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah pada tanggal 17 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat, dan Bupati Kepala Daerah Solok.

(-)

(-)