Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 12/2015 · Perda Kota Sorong No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sorong melalui pengelolaan sektor perdagangan dan jasa sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012, yang menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi baru untuk berbagai jenis tempat penjualan minuman beralkohol, antara lain:

  • Hotel Berbintang 1 dan 2: Rp. 60.000.000,-/Tahun
  • Hotel Berbintang 3, 4, dan 5: Rp. 80.000.000,-/Tahun
  • Restoran: Rp. 20.000.000,-/Tahun
  • Bar/Pub/Diskotik: Rp. 140.000.000,-/Tahun
  • Supermarket: Rp. 60.000.000,-/Tahun
  • Hypermarket: Rp. 60.000.000,-/Tahun

(-)

(-)