di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 12/2015 · Perda Kota Sorong No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sorong melalui pengelolaan sektor perdagangan dan jasa sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012, yang menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi baru untuk berbagai jenis tempat penjualan minuman beralkohol, antara lain: