Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2009 tentang IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 17/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha peternakan dan pendaftaran usaha peternakan di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan dalam memperoleh izin usaha peternakan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha atau daftar usaha peternakan. Izin usaha peternakan diperlukan berdasarkan jenis dan jumlah ternak yang melebihi batas tertentu (misalnya, ayam ras petelur lebih dari 10.000 ekor). Usaha dengan jumlah ternak di bawah ambang batas tersebut wajib melakukan pendaftaran usaha peternakan.

Sebelum mendapatkan izin usaha peternakan, setiap usaha peternakan harus mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati. Persyaratan untuk memperoleh persetujuan prinsip meliputi KTP, akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum), dan bukti kepemilikan lahan. Setelah memperoleh persetujuan prinsip, pemohon dapat mengajukan izin usaha peternakan dengan melampirkan persetujuan prinsip, IMB, izin tempat usaha, izin gangguan, dan UKL/UPL.

Usaha peternakan yang telah memiliki izin usaha dapat melakukan perluasan kegiatan usaha setelah memperoleh izin perluasan usaha dari Bupati, kecuali jika penambahan jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah yang diizinkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan usaha peternakan yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, serta retribusi izin usaha peternakan yang dikenakan berdasarkan jenis ternak yang diusahakan.

(-)

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha dan denda sebanyak Rp. 1.000.000,-. 2. Setiap orang dan atau badan yang menjalankan usaha yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.