Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 5/2012 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanTarakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2011 mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.257.332.382.484,03, belanja sebesar Rp. 1.119.934.708.193,29, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 137.397.674.290,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 390.111.866.108,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 389.111.866.108,93.
  2. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.786.469.130.247,46, jumlah kewajiban sebesar Rp. 0,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.786.469.130.247,46.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 390.111.866.108,93 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 526.536.075.899,67.
  4. Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2011 memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  5. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)