Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 2/2022 · Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kota yang mengatur mengenai KLA dan peraturan pelaksananya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pagar Alam. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi anak secara wajar, serta melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Hak dan Kewajiban: * Hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. * Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan anak, memberikan pendidikan, dan melindungi anak dari kekerasan. 2. Tanggung Jawab: * Pemerintah Kota bertanggung jawab mengembangkan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha. * Masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk perwalian, pengawasan pengangkatan anak, dan memberikan biaya pendidikan. * Dunia usaha bertanggung jawab menghindari pelanggaran hak anak, menyediakan fasilitas laktasi, tidak mempekerjakan anak, dan menjamin keamanan produk dan jasa bagi anak. 3. Strategi: * Pengembangan KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta setiap tahapan pembangunan. 4. Penyelenggaraan: * Pemerintah Kota menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak. Pemerintah Kota menyelenggarakan pelayanan dan perlindungan khusus kepada anak dalam kondisi khusus. 5. Kelembagaan: * Walikota membentuk Gugus Tugas KLA dan Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Anak. Pemerintah Kota wajib memfasilitasi terbentuknya Forum Anak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah Kota yang mengatur mengenai KLA dan peraturan pelaksananya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran oleh Orang Tua dan Keluarga terhadap Pasal 9 dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau peringatan tertulis.