Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pagar Alam. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi anak secara wajar, serta melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Hak dan Kewajiban:
* Hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
* Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan anak, memberikan pendidikan, dan melindungi anak dari kekerasan.
2. Tanggung Jawab:
* Pemerintah Kota bertanggung jawab mengembangkan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
* Masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk perwalian, pengawasan pengangkatan anak, dan memberikan biaya pendidikan.
* Dunia usaha bertanggung jawab menghindari pelanggaran hak anak, menyediakan fasilitas laktasi, tidak mempekerjakan anak, dan menjamin keamanan produk dan jasa bagi anak.
3. Strategi:
* Pengembangan KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta setiap tahapan pembangunan.
4. Penyelenggaraan:
* Pemerintah Kota menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak. Pemerintah Kota menyelenggarakan pelayanan dan perlindungan khusus kepada anak dalam kondisi khusus.
5. Kelembagaan:
* Walikota membentuk Gugus Tugas KLA dan Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Anak. Pemerintah Kota wajib memfasilitasi terbentuknya Forum Anak.