Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 1/2018 · Perda Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pelatihan Kerja dan Pemagangan: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta. Pemagangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara peserta dan pengusaha, dengan hak dan kewajiban yang jelas. 2. Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja: Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih pekerjaan. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja. Pemerintah kota bertanggung jawab melaksanakan strategi perluasan kesempatan kerja melalui berbagai kegiatan produktif dan berkelanjutan. 3. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA): Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping, dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia. TKA juga diwajibkan mampu berbahasa Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi. 4. Hubungan Kerja: Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja waktu tertentu wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada Dinas. 5. Perlindungan dan Pengupahan: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang layak, dengan penetapan upah minimum dan struktur skala upah. 6. Jaminan Sosial: Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 7. Fasilitas Kerja: Perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti ruang laktasi, seragam kerja, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitas beribadah, dan fasilitas rekreasi. 8. Hubungan Industrial: Pemerintah kota membentuk Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan. Perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui mediasi. Mogok kerja diatur dengan pemberitahuan tertulis.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.