Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 3/2004 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Penegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku01 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bandung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena minuman beralkohol dianggap membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan generasi bangsa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol demi menunjang ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial:

  • Pelarangan: Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan, memproduksi, dan menyimpan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bandung.
  • Pengecualian: Pengecualian diberikan kepada hotel, restoran, dan tempat-tempat tertentu yang telah mendapat izin dari Bupati. Tempat-tempat ini dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi lain yang ditentukan oleh Bupati.
  • Penindakan dan Pemusnahan: Penindakan, penyitaan, dan pemusnahan minuman beralkohol dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Pengendalian: Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati. Hasil pengawasan dan pengendalian diumumkan di tempat-tempat umum.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, termasuk memberikan informasi, membantu aparat, mengawasi kegiatan peredaran, serta memberikan saran dan pertimbangan. Masyarakat yang melaporkan pelanggaran mendapat jaminan dan perlindungan dari aparat keamanan.

(-)

1. Barang siapa terbukti bersalah melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Minuman beralkohol sebagai barang bukti pelanggaran dirampas untuk dimusnahkan.