Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah di Provinsi Riau melalui pendekatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang terdiri atas kebijakan dan strategi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah, diperlukan kelembagaan, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerjasama. Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional, dapat dibentuk Lembaga Pengelola Sampah. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah regional meliputi pelayanan jasa TPA Regional dan/atau pelayanan jasa TPST Regional. Pemerintah Daerah dapat memberi dukungan terhadap kegiatan Pengurangan Sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.