Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 4/2025 · Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2025 · Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2025Tanggal Penetapan:9 Mei 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku09 Mei 2025
Tanggal Penetapan09 Mei 2025
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah di Provinsi Riau melalui pendekatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang terdiri atas kebijakan dan strategi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah, diperlukan kelembagaan, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerjasama. Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional, dapat dibentuk Lembaga Pengelola Sampah. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah regional meliputi pelayanan jasa TPA Regional dan/atau pelayanan jasa TPST Regional. Pemerintah Daerah dapat memberi dukungan terhadap kegiatan Pengurangan Sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal masyarakat dan pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. pencabutan sementara izin; e. pencabutan tetap izin; dan f. denda administratif.