Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 3/2021 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2021Tanggal Penetapan:24 Mei 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Mei 2021
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1259).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PKMA-APIP) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pengawasan internal pemerintah yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern, transparansi proses audit, kualitas pengendali teknis dan mutu audit, serta memberikan pedoman kendali mutu audit APIP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pedoman penyusunan rencana strategis APIP, yang meliputi penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan.
  2. Pedoman pengendalian mutu perencanaan audit, termasuk penetapan besaran risiko untuk seluruh auditi dan penyusunan rencana pengawasan jangka menengah dan tahunan.
  3. Pedoman pengendalian mutu penyusunan rencana dan program kerja audit pada tingkat tim audit, yang mencakup penetapan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
  4. Pedoman pengendalian mutu pelaksanaan audit, yang meliputi pengendalian waktu audit, kesesuaian dengan program audit, temuan audit, dokumentasi hasil kerja audit, dan kesesuaian dengan standar audit.
  5. Pedoman pengendalian mutu pelaporan audit, yang mencakup prosedur pengendalian atas penyusunan konsep laporan dan finalisasi serta distribusi laporan.
  6. Pedoman pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut hasil audit, yang mencakup kewajiban melaksanakan tindak lanjut dan prosedur pelaksanaan pemantauan tindak lanjut.
  7. Pedoman pengendalian mutu tata usaha dan sumber daya manusia, yang mencakup ketatausahaan, pengelolaan arsip, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab APIP dalam melaksanakan audit serta hak dan kewajiban auditi. APIP wajib menyusun rencana pengawasan tahunan dan strategis, mengomunikasikan rencana tersebut kepada Kepala BKN dan auditi, serta memantau tindak lanjut hasil audit. Auditi wajib melaksanakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi audit.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, pedoman kendali mutu aparat pengawasan intern pemerintah yang sedang dilakukan berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sampai diselesaikannya pemeriksaan.

(-)