Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 7/2017 · Permenkes No. 7 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2017Tanggal Penetapan:25 Januari 2017
Pelayanan KesehatanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenggunaan Logo Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku03 Februari 2017
Tanggal Penetapan25 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 569/Menkes/Per/XI/1984 tentang Lambang Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Rakyat di Seluruh Indonesia, sepanjang mengatur mengenai penggunaan lambang kesehatan pada kegiatan program di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk menetapkan penggunaan logo Kementerian Kesehatan sebagai simbol yang mempersatukan tekad, semangat, dan jiwa seluruh pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Kesehatan, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong peningkatan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Logo Kementerian Kesehatan dapat digunakan pada berbagai media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, dan kegiatan administratif. Penggunaan logo harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat digunakan dalam program pembangunan di bidang kesehatan. Penggunaan di luar ketentuan memerlukan izin dari Menteri. Bentuk, makna, dan arti warna logo diatur dalam lampiran peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan program di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan lambang Bakti Husada sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

(-)