Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 21/2019 · Permen Ristekdikti No. 21 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKB). Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di AKB. - *Latar Belakang dan Tujuan:* - Statuta disusun sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AKB, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. - *Ketentuan Substansial:* - **Identitas AKB:** Menetapkan identitas AKB, termasuk kedudukan, hari jadi, lambang, logo, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. - **Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:** Mengatur penyelenggaraan pendidikan (program diploma, kalender akademik, sistem kredit semester, kurikulum, penilaian hasil belajar, wisuda, penerimaan mahasiswa baru), penelitian (jenis penelitian, kaidah dan etika keilmuan, publikasi), dan pengabdian kepada masyarakat (pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi). - **Kode Etik dan Etika Akademik:** Menetapkan kode etik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta etika akademik. - **Kebebasan Akademik:** Menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. - **Gelar dan Penghargaan:** Mengatur pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan penghargaan. - **Visi, Misi, dan Tujuan AKB:** Menetapkan visi, misi, dan tujuan AKB, serta rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan. - **Organisasi AKB:** Mengatur organ AKB yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun, termasuk tugas, kewenangan, dan tata cara pengangkatan/pemberhentian pimpinan organ. - **Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal:** Mengatur sistem pengendalian dan pengawasan internal AKB. - **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur jenis, syarat, jenjang jabatan, pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, pembinaan, dan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan. - **Mahasiswa dan Alumni:** Mengatur hak, kewajiban, organisasi kemahasiswaan, kegiatan kemahasiswaan, dan organisasi alumni. - **Pengelolaan Sarana dan Prasarana:** Mengatur pengelolaan sarana dan prasarana AKB. - **Pengelolaan Anggaran:** Mengatur pengelolaan anggaran AKB. - **Kerja Sama:** Mengatur kerja sama AKB dengan pihak lain. - **Sistem Penjaminan Mutu:** Mengatur sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. - **Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan:** Mengatur bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan AKB. - **Pendanaan dan Kekayaan:** Mengatur sumber pendanaan dan pengelolaan kekayaan AKB.

1. Semua organ yang telah ada saat ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)