Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2013Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku30 Januari 2013
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata kelembagaan organisasi agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam perumusan dan koordinasi kebijakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, yang terdiri dari Sekretaris Daerah/Sekretaris Dewan, Asisten (khusus Sekretariat Daerah), Bagian, dan Sub Bagian. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan fungsional dan Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaah mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidangnya.

1. Pelaksanaan penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)