di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1968 tentang Pemindahan Mayor Jenderal Suhadi Duta Besar Republik Indonesia Untuk Kerajaan Ethiopia Ke Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 251/1968 · Keppres No. 251 Tahun 1968 · Keppres Nomor 251 Tahun 1968
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1968 ini bertujuan untuk memindahkan Major Djenderal S U AD I, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Kerajaan Ethiopia, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan negara. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Addis Abeba ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.