Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)

Juga dikenal sebagai: Permendag 32/2022 · Permendag No. 32 Tahun 2022 · Permendag Nomor 32 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1024).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor ke negara anggota ASEAN dan mengakomodasi amandemen terhadap Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement serta amandemen terhadap Surat Keterangan Asal Form D. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan ini mengatur Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement. Dokumen keterangan asal yang diatur meliputi SKA Preferensi, SKA Elektronik, dan Deklarasi Asal Barang (DAB), yang diterbitkan jika barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB Preferensi berdasarkan ATIGA. Prosedur operasional sertifikasi ATIGA diberlakukan mulai 1 Mei 2022.

1. Dokumen keterangan asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ATIGA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya proses ekspor. 2. Eksportir yang telah mengajukan permohonan dokumen keterangan asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ATIGA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)