Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 Tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (Amorc), Dan Organisasi Baha'i

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/2000 · Keppres No. 69 Tahun 2000 · Keppres Nomor 69 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2000Tanggal Penetapan:23 Mei 2000
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 Tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (Amorc), Dan Organisasi Baha'i
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2000
Tanggal Penetapan23 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rosicrucians (AMORC), dan Organisasi Baha'i.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut larangan terhadap beberapa organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang sebelumnya dilarang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962. Pencabutan ini dilakukan karena larangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang diakui di Indonesia. Selain itu, meskipun larangan tersebut sudah tidak efektif, pencabutan secara tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini secara substansial mencabut larangan terhadap organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rosicrucians (AMORC), dan Organisasi Baha'i. Dengan pencabutan ini, organisasi-organisasi tersebut dapat beroperasi kembali di Indonesia tanpa adanya larangan dari pemerintah.

(-)

(-)