Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Permendagri 32/2019 · Permendagri No. 32 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2019Tanggal Penetapan:10 Juni 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 Juli 2019
Tanggal Penetapan10 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri sebagai instansi pembina dan delegasi tugas kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, pengembangan profesi, serta analisis kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk dalam hal penilaian angka kredit, pengembangan kompetensi, dan penyusunan kurikulum.

(-)

(-)