Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 6/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku27 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 016)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, proses penjaringan bakal calon, dan ketentuan kampanye. Secara khusus, persyaratan domisili bagi calon kepala desa dihapus, dan persyaratan pencalonan dari pengurus/anggota BPD diperjelas. Sumber anggaran pemilihan kepala desa juga diperkuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

(-)

(-)