Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 10/2019 · Permenpar No. 10 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaManajemen Krisis Kepariwisataan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengelola Krisis Kepariwisataan dan meningkatkan pemahaman teknis terkait bagi pihak terkait. Krisis Kepariwisataan disebabkan oleh faktor alam (bencana alam seperti gunung api, gempa bumi, tsunami, dll.) dan nonalam (situasi sosial/politik, kesehatan/wabah penyakit menular, teknologi, pencemaran lingkungan, ekonomi, dll.). Krisis memiliki skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan kriteria yang berbeda untuk setiap skala berdasarkan cakupan dampak dan eksposur citra negatif.

Kerangka kerja Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) terdiri dari fase kesiapsiagaan dan mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, dan normalisasi. Kesiapsiagaan dan mitigasi mencakup aspek sumber daya manusia, sistem pengelolaan krisis, kapabilitas, jaringan antarpemangku kepentingan, data, pendanaan, perlengkapan, dokumentasi, dan pengarsipan. Tanggap darurat melibatkan asesmen informasi, pembentukan Pusat Krisis Kepariwisataan, strategi komunikasi, pelayanan wisatawan, dan analisis dampak. Pusat Krisis Kepariwisataan dibentuk di tingkat nasional dan daerah, dengan struktur organisasi yang berbeda.

Strategi komunikasi selama tanggap darurat mencakup penerbitan pernyataan resmi, siaran pers, penghentian promosi destinasi terdampak, dan diseminasi informasi melalui berbagai saluran. Pelayanan wisatawan mencakup penyediaan atraksi, akomodasi, transportasi, konsumsi, dan bantuan administrasi. Analisis dampak mencakup kajian persepsi konsumen dan perhitungan potensi kerugian ekonomi.

Fase pemulihan melibatkan pemulihan sumber daya manusia dan industri pariwisata (termasuk pemulihan trauma dan relaksasi keuangan), pemulihan destinasi (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas), dan pemulihan pemasaran (pencitraan, promosi, dan fasilitasi kegiatan pemasaran). Fase normalisasi dijalankan melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan acara dan membangun kembali ekosistem pariwisata. Pendanaan untuk pengelolaan Krisis Kepariwisataan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)