di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 5/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran Desa Sungai Nanjung di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait pemekaran desa, serta mengakomodasi perubahan nama desa, luas wilayah, batas desa, jumlah penduduk, jumlah dusun, dan pusat pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun. Desa Sungai Nanjung meliputi Dusun Sei Sembilang dan Dusun Tanjung Kurau, dengan pusat pemerintahan di Dusun Tanjung Kurau. Luas wilayah Desa Sungai Nanjung adalah 272 km² dengan jumlah penduduk 2.801 jiwa. Batas-batas wilayahnya meliputi Desa Harapan Baru dan Desa Pesaguan Kanan di sebelah Utara, Desa Pagar Mentimun di sebelah Selatan, Laut/Selat Karimata di sebelah Barat, dan Desa Pangkalan Batu di sebelah Timur.
Desa Pagar Mentimun merupakan hasil pemekaran dari Desa Sungai Nanjung, meliputi Dusun Pagar Mentimun Luar dan Dusun Pagar Mentimun Dalam, dengan pusat pemerintahan di Dusun Pagar Mentimun Luar. Luas wilayah Desa Pagar Mentimun adalah 190 km² dengan jumlah penduduk 810 jiwa. Batas-batas wilayahnya meliputi Desa Sei Nanjung di sebelah Utara, Sungai Tegar Desa Mekar Utama di sebelah Selatan, Laut/Selat Karimata di sebelah Barat, dan Desa Pangkalan Batu di sebelah Timur.