Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Pelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, menunjang pembangunan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan Daerah Apotek (PD. Apotek) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang obat-obatan dengan modal yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. PD. Apotek memiliki usaha yang meliputi pengadaan, pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran obat atau bahan obat; penyimpanan, pemasaran, penjualan, dan penyuluhan di bidang farmasi; serta usaha-usaha lain di bidang pelayanan kesehatan. Modal dasar PD. Apotek ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Direktur PD. Apotek diangkat oleh Bupati dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. Tugas Direktur meliputi memimpin dan mengelola PD. Apotek. Selain Direktur, terdapat Apoteker yang diangkat oleh Bupati dengan persyaratan tertentu. Badan Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. Apotek. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai PD. Apotek, termasuk syarat pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kewajiban, larangan, dan pelanggaran peraturan kepegawaian. Selain itu, diatur pula mengenai hak-hak Direktur dan pegawai, dana pensiun, bantuan dan penghargaan, serta penetapan dan penggunaan laba bersih. Pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan perubahan status hukum barang daerah yang dipisahkan juga diatur dalam peraturan ini. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai kerjasama dengan pihak ketiga, pembinaan, dan pembubaran PD. Apotek.

1. Bagi Pegawai PD. Apotek yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjadi pegawai PD. Apotek berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Pengawas dan Direktur yang telah ada tetap menjadi Badan Pengawas, dan Direktur sampai berakhirnya masa jabatan atau diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Semua kekayaan/asset dan hutang piutang PD. Apotek yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset dan hutang PD. Apotek berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)