Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 13/2019 · Peraturan LIPI No. 13 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti bertujuan untuk menentukan jumlah dan komposisi Peneliti yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen Peneliti baru dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Peneliti, memetakan jumlah dan komposisi Peneliti di lingkungan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian untuk melihat kebutuhan Peneliti secara nasional, dan memberikan informasi kebutuhan Bidang Kepakaran secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti didasarkan pada beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi jenis bidang kepakaran dan ruang lingkup kelompok kegiatan. Data yang diperlukan meliputi dokumen penetapan kinerja Unit Kerja, data Kelompok Kegiatan, jumlah dan jenjang Peneliti eksisting, dan Bidang Kepakaran Peneliti. Penghitungan dikelompokkan berdasarkan kategori (kualitas hasil kerja pada jenjang jabatan) dan bidang ilmu (teknik, alam, sosial). Kategori dibagi menjadi kategori I (Ahli Utama dan Madya) dan kategori II (Ahli Muda dan Pertama), dengan rincian Hasil Kerja yang berbeda untuk masing-masing kategori.

Tahapan penghitungan meliputi identifikasi penetapan kinerja, pengelompokan indikator kinerja kegiatan dan kategori, dan penghitungan kebutuhan jabatan. Bidang Kepakaran ditetapkan berdasarkan kebutuhan Unit Kerja dalam mencapai penetapan kinerja pada level Kelompok Kegiatan, sesuai dengan Peraturan LIPI tentang Bidang Kepakaran. Pimpinan Unit Kerja menetapkan Kelompok Kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi Unit Kerja, terdiri atas paling kurang 3 Peneliti dengan 1 atau lebih Bidang Kepakaran dan paling kurang 2 jenjang jabatan yang berbeda.

Indikator kinerja kegiatan merupakan target tahunan yang menjadi alat ukur pencapaian output/kinerja kegiatan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian, diturunkan dari indikator kinerja program berdasarkan rencana strategis. Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala LIPI, melampirkan hasil pertimbangan teknis dari Instansi Pembina. Usulan disampaikan melalui sistem elektronik, dan dilakukan evaluasi setiap terjadi perubahan rencana strategis atau rencana kerja tahunan.

(-)

(-)